Deposito Tak Lagi Dijamin Pemerintah

posted:  23:06:06,  by:  ivo setyadi,  in categories:  daily

Tahukah anda bahwa pemerintah sudah mencabut blanket guarantee untuk deposito perbankan? Artinya, deposito anda tidak lagi dijamin oleh pemerintah. Jika bank-nya bangkrut, uang anda dalam bentuk deposito akan hilang juga.

Lalu apa alternatif pilihan investasi yang masih dijamin oleh pemerintah? => OBLIGASI NEGARA :)

Kalau tadinya Obligasi Negara cuma bisa dibeli dalam pecahan besar (1 milyar) maka Juli 2006 pemerintah akan menerbitkan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dengan pecahan terkecil 5 juta.

Jadi misal anda beli 2 unit ORI yg umurnya 3 tahunan seharga 10 juta dengan bunga 12%/tahun maka selama tiga tahun, setiap bulan anda akan mendapat kupon 1% yaitu sama dengan 100 ribu.

Brosurnya bisa dilihat di: http://www.dmo.or.id/publikasi/BrosurORInew.pdf

Mulailah kunjungi bank dimana anda menabung. Tanyakan apakah bank tersebut termasuk bank yang terpilih untuk jual Obligasi Ritel Pemerintah RI ….


7 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://ivo.blogsome.com/2006/06/23/deposito-tak-lagi-dijamin-pemerintah/trackback/

  1. menabung? apaan tuh??
    mendingan maen saham…

    Comment by Junkerz side B — June 23, 2006 @ 6:29 pm


  2. BUNGA BANK = RIBA = HAROM!!!

    Comment by jefri — June 24, 2006 @ 5:20 am


  3. KOK Jadi loe yang nulis duluan??? :D

    Comment by andriansah — June 25, 2006 @ 1:36 am


  4. bukannya masih dijamin hingga 100 juta?

    Comment by mbah dukun — June 26, 2006 @ 3:13 am


  5. gak ada url tentang “Artinya, deposito anda tidak lagi dijamin oleh pemerintah” ????

    Comment by Azil Adi Permana — June 26, 2006 @ 4:08 am


  6. Ada zil. Kayak yg udah ditulis mbah dukun di milis.

    Pencabutan blanket guarantee tsb sudah mulai dari tahun 2005
    dan akan dilakukan bertahap s/d 2007 sbb:

    Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada setiap bank ditetapkan dengan pentahapan sebagai berikut:

    • sejak 22 September 2005 sampai dengan 21 Maret 2006, seluruh simpanan;
    • sejak 22 Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006, maksimum sebesar Rp. 5 milyar;
    • sejak 22 September 2006 sampai dengan 21 Maret 2007, maksimum sebesar Rp. 1 milyar; dan
    • sejak 22 Maret 2007 dan seterusnya, maksimum sebesar Rp. 100 juta.

    Kalau masih di bawah 100jt masih akan dijamin.

    Sumber:
    Lembaga Penjamin Simpanan
    http://www.lps.go.id/

    Comment by ivo setyadi — June 27, 2006 @ 4:16 am


  7. Sebenarnya bunga bank = riba nggak sih ?
    Yang gw tahu, uang yang kita simpan/depositkan itu dipakai juga untuk usaha. Hanya kita tidak terlibat langsung dengan resiko usaha tsb. Makanya bank hanya kasih sedikit saja hasilnya (disebut bunga) dan tanpa resiko.
    Ada yang bisa beri penjelasan ?

    Comment by henwij — June 28, 2006 @ 2:14 am


RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Ivo Setyadi

June 2006
M T W T F S S
« May   Jul »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Most Recent Posts:

Categories:

Archives:

Search:


Shouts:

Links:

Other:

Meta:


Rank

Blogsome Ad